PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Sisa proses produksi (
waste/scrap
) dapat dimusnahkan atau dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean.
(2)
Dalam hal sisa proses produksi (
waste/scrap
) dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
a.
membayar Bea Masuk sebesar:
1.
5% (lima persen) dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (
Most Favoured Nation
) Barang dan Bahannya 5% (lima persen) atau lebih; atau
2.
tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (
Most Favoured Nation
) Barang dan Bahannya kurang dari 5% (lima persen);
b.
membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dihitung berdasarkan harga jual; dan
c.
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bi dang perpaj akan.
(3)
Dalam hal sisa proses produksi (
waste/scrap
) tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan saldo fisik tidak terdapat di lokasi perusahaan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib membayar Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.