Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal sisa proses produksi ( waste/scrap ) tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan saldo fisik tidak terdapat di lokasi perusahaan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib membayar Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundangundangan. (2) Pemusnahan atau penyelesaian dengan cara dirusak terhadap barang sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lokasi pengolahan atau pabrik. (3) Pemusnahan atau penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang dan Bahan Rusak, barang dalam proses ( work in process ) rusak, dan Hasil Produksi Rusak, yang sifatnya lekas busuk dan/atau membahayakan kesehatan, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik. (4) Untuk dapat melakukan ekspor kembali Barang dan Bahan Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) , Perusahaan KITE Pembebasan harus mengaj ukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan. (5) Ekspor kembali atau pengembalian Barang dan Bahan Rusak dan Barang dan Bahan sisa dilaksanakan sesuai dengan: a. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor; b. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat; atau c. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. Bagian Kedua Laporan Pertanggungjawaban

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.