Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 33

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam rangka menguj i kepatuhan Perusahaan KITE Pembebasan atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , dilakukan audit kepabeanan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) ditemukan Barang dan Bahan dan Barang Contoh yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alau tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah· b. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pen genaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dikreditkan. (4) Hasil audit kepabeanan disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (5) Hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memuat rincian paling kurang: a. Barang dan Bahan yang telah dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ; b. saldo Barang dan Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 20 ; dan c. Barang dan Bah an yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang menunjuk dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan. (6) Hasil audit kepabeanan dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan. (7) Audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dcngan peraturan perundangundangan yang rnengatur mengenai audit kepabeanan. BAB IX PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.