Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Kepala Kantor Wilayah a.tau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: a. tidak melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan Ba.rang dan Bahan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan selama periode 1 (satu) tahun; b. melakukan perubahan data berupa nama perusahaan, ala.mat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , penanggung jawab, Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi, tan pa mengajukan permohonan perubahan data kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU; c. tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penimbunan Ba.rang dan Bahan dan/atau Barang Contoh serta Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau ayat (2), paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU ; d. tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (1), paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manaJemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU; e. tidak memenuhi ketentuan subkontrak atas seluruh kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (3), paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU ; f. tidak memenuhi ketentuan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pem be basan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manaJ emen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU; g. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3) ; h. tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) ; i. tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) ; j. tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); k. tidak menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); l. tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer ( IT Inventory ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 6 ; m. diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau n. Perusahaan KITE Pembebasan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui. (2) Dalam hal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan, atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dan/ atau Barang Contoh tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan sejak tanggal pembekuan. (3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak Perusahaan KITE Pembebasan untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.