Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 43

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap Basil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban, Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dimaksud setelah ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat (1) dilaksanakan. (2) Laporan pertanggungj awaban disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan melampirkan dokumen pendukung tambahan berupa: a. dokumen pemberitahuan pabean impor kembali Basil Produksi; b. dokumen pemberitahuan pabean ekspor kembali Basil Produksi; dan c. surat persetujuan atau penolakan atas laporan realisasi ekspor kembali Basil Produksi. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.