PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas impor Barang dan Bahan dan Barang Contoh berupa barang kena cukai, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai.
(2)
Atas ekspor Basil Produksi yang dikenakan Bea Keluar, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan Bea Keluar.
(3)
Terhadap penj u alan ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa proses produksi ( waste/ scrap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(4)
Tata cara penetapan atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Paj ak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundanundangan yang mengatur mengenai penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi berupa denda.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.