PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian, badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a.
memiliki Jems bidang usaha ( na tu re of busi ness)
berupa industri manufaktur;
b.
memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan
yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga)
tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk
kegiatan produksi, tempat pcnimbunan Barang dan
Bahan serta Hasil Produksi;
c.
mempunyai sistem pengendalian internal yang
n1emadai; dan
d.
mendayagunakan sistem informasi persediaan
berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan
barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen
kepabeanan dan dapat diakses oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan
KITE Pengembalian harus memenuhi persyaratan:
a.
telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha; dan
b.
memliki izin usaha industri atau sejenisnya.
(3)
Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian, badan usaha harus mengajukan
permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU
yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha
badan usaha dengan mengisi daftar isian beru pa:
a.
Nomor Induk Berusaha ;
b.
nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit izin usaha industri;
c.
jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau bukti penguasaan lokasi;
d.
daftar Barang dan Bahan. daftar Hasil Produksi, dan daftar penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;
e.
data jumlah investasi, jumlah tenaga kerja. serta jumlah aset, utang, dan permodalan;
f.
data indikator kinerja utama (
key performance indicator
) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE Pembebasan, seperti peningkatan pajak penghasilan badan, peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga kerja; dan
g.
waktu kesiapan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan. kriteria
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia
National Single Window
dalam kerangka
Online Single Submission
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
a.
kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pabean; atau
b.
kepala KPU,
yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha perusahaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.