PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Wilayah, kepala
KPU, dan kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi
pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat
meminta dokumen asli pembuktian kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2).
(2)
Dalam hal badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi
pabrik, permohonan untuk mendapatkan penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan kepada
kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi
pabrik dengan volume kegiatan impor Barang dan Bahan
terbesar.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.