PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sistem
Komputer Pelayanan memberikan respon kepada kepala
KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi
pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan
lokasi; dan
b.
menerbitkan berita acara pemeriksaan.
(2)
Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), kepala
KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi
pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
b.
menerbitkan berita acara pemeriksaan.
(3)
Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) atau ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah waktu kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
(4)
Badan usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.
(5)
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan.
(6)
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(7)
Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri memberikan:
a.
persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri
Keuangan mengenai penetapan sebagai Per. usahaan
KITE Pengembalian; atau
b.
penolakan dengan menerbitkan surat penolakan
yang disertai dengan alasan penolakan,
berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) a tau ayat (2) dan hasil
pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan.
(9)
Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(10)
Keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian tidak dapat diberikan kepada badan usaha
yang:
a.
pernah melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan, kepabeanan dan/ atau cukai;
b.
salah satu atau lebih dari anggota direksi dan/ atau
komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan, kepabeanan dan/ atau cukai;
dan/atau
c.
telah dinyatakan pailit oleh pengadilan,
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 10
(sepuluh) tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana
dan/ atau penetapan pailit.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.