PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian, sistem informasi persediaan berbasis komputer
(IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1)
huruf d, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai secara daring.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.