Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. satu permohonan untuk 1 (satu) perolehan hak; b. diajukan kepada Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama; c. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan bahwa Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; d. diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak saat terutang, kecuali dalam hal perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; e. dilampiri SSB lembar ke-3; f. dilampiri fotokopi kartu identitas untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau fotokopi kartu identitas pengurus dan Akta Pendirian untuk Wajib Pajak badan; g. dilampiri surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau instansi terkait yang menyatakan bahwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Wajib Pajak dengan identitas sebagaimana dimaksud pada huruf f, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan h. dilampiri fotokopi Akta Jual Beli atau fotokopi Risalah Lelang. (2) Permohonan pengurangan BPHTB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap bukan sebagai surat permohonan pengurangan BPHTB sehingga tidak dipertimbangkan. (3) Penyampaian berkas permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama dapat dilakukan secara perorangan atau secara kolektif melalui perwakilan Wajib Pajak. (4) Berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas permohonan pengurangan BPHTB dapat diberikan keputusan berupa mengabulkan atau menolak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.