PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang lebih banyak dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(3)
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang lebih banyak dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.