Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang lebih banyak dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dalam hal BPHTB yang terutang lebih banyak dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.