PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan BPHTB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap.
(2)
Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan BPHTB kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.