Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan secara perseorangan, atau kolektif melalui Kepala Desa/Lurah. (2) Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. satu permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB, kecuali untuk permohonan yang diajukan secara kolektif; b. dalam hal permohonan diajukan secara kolektif, SPPT dan/atau SKP PBB harus untuk tahun pajak yang sama dan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); c. diajukan kepada Kepala KPP Pratama; d. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan bahwa objek pajak tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo; e. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang diajukan pengurangan; f. dilampiri surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau instansi terkait yang menyatakan bahwa objek pajak tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo; dan g. diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB. (3) Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap bukan sebagai surat permohonan pengurangan sehingga tidak dipertimbangkan. (4) Berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dapat diberikan keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.