(1)
Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang yang diajukan secara kolektif.
(2)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih banyak dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(3)
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih banyak dari Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.