Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang yang diajukan secara kolektif. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih banyak dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberi keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih banyak dari Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.