(1)
Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan secara lengkap.
(2)
Dalam hal kewenangan memberi keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala KPP Pratama meneruskan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan secara lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.