Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (2) Dalam hal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan Pajak Penghasilan yang terjadi karena Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf a memperhitungkan bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.