TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan:
a.
Surat Keterangan; dan
b.
surat pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan.
(2)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.