Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pembayaran PBB terutang untuk objek pajak: a. Pedesaan dan Perkotaan dilakukan di TP atau TP Elektronik. b. Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Non Migas dilakukan di Bank/ Pos Persepsi. c. Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi dilakukan di Bank/Pos Persepsi yang merangkap sebagai BO III. (2) Dalam hal PBB terutang dipungut oleh Petugas Pemungut, setiap hari kerja Petugas Pemungut wajib menyetorkan hasil pemungutan PBB tersebut ke TP, kecuali untuk daerah tertentu yang sarana dan prasarananya sulit, penyetorannya dapat dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemungutan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.