Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, saldo penerimaan PBB pada: a. TP dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi; b. TP Elektronik dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi Elektronik; c. Bank/Pos Persepsi dan Bank/Pos Persepsi Elektronik dilimpahkan ke BO III; d. BO III dibagihasilkan ke rekening instansi yang berhak. (2) Khusus pelimpahan penerimaan PBB Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi dari Bank/Pos Persepsi ke BO III dilakukan pada hari yang sama dengan hari pemindahbukuan dari Bank Indonesia. (3) Terhadap TP, TP Elektronik, Bank/ Pos Persepsi, Bank/ Pos Persepsi Elektronik, atau BO III yang terlambat atau tidak memindahbukukan, melimpahkan, atau membagihasilkan penerimaan PBB sesuai waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 3% (tiga per seratus) per bulan dari jumlah penerimaan PBB yang terlambat atau tidak dipindahbukukan, dilimpahkan, atau dibagihasilkan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.