Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMERIKSAAN

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program) , serta mendapat pengawasan yang seksama; b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun; c, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; d. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim; e. tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara; f. apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain; g. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak; h. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan i. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.