±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
1)
bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
2)
bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan;
3)
dasar pembuatan LHP;
4)
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
5)
referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
b.
KKP harus memberikan gambaran mengenai:
1)
prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
2)
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
3)
pengujian yang telah dilakukan; dan
4)
simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.