(1)
Penyidik menyampaikan surat panggilan kedua dalam hal surat panggilan pertama telah disampaikan tetapi Saksi atau Tersangka yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
(2)
Penyampaian surat panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan permintaan bantuan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membawa Saksi atau Tersangka.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.