Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dilakukan terhadap: a. Saksi; b. Ahli; dan/atau c. Tersangka. (2) Dalam Pemeriksaan, Tersangka memiliki hak: a. diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu Pemeriksaan dimulai; b. memberikan keterangan secara bebas kepada Penyidik; c. mendapat bantuan juru bahasa; d. mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu Pemeriksaan; e. mengajukan Saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya; f. mengajukan permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; g. meminta turunan dari berita acara Pemeriksaan kepada Penyidik; dan h. atas hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (3) Dalam hal Tersangka: a. tidak mampu; b. diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan c. tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, Penyidik wajib menunjuk penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (4) Pemeriksaan Saksi atau Ahli dapat dilaksanakan secara: a. tatap muka; dan/atau b. elektronik. (5) Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana. (6) Dalam hal Pemeriksaan perlu dilaksanakan di luar negeri maka Penyidik melakukan Pemeriksaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana. Bagian Ketiga Penangkapan dan/atau Penahanan

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.