(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dilakukan terhadap:
a.
Saksi;
b.
Ahli; dan/atau
c.
Tersangka.
(2)
Dalam Pemeriksaan, Tersangka memiliki hak:
a.
diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu Pemeriksaan dimulai;
b.
memberikan keterangan secara bebas kepada Penyidik;
c.
mendapat bantuan juru bahasa;
d.
mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu Pemeriksaan;
e.
mengajukan Saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya;
f.
mengajukan permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
g.
meminta turunan dari berita acara Pemeriksaan kepada Penyidik; dan
h.
atas hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(3)
Dalam hal Tersangka:
a.
tidak mampu;
b.
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
c.
tidak mempunyai penasihat hukum sendiri,
Penyidik wajib menunjuk penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(4)
Pemeriksaan Saksi atau Ahli dapat dilaksanakan secara:
a.
tatap muka; dan/atau
b.
elektronik.
(5)
Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
(6)
Dalam hal Pemeriksaan perlu dilaksanakan di luar negeri maka Penyidik melakukan Pemeriksaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana.
Bagian Ketiga
Penangkapan dan/atau Penahanan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.