(1)
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c dilakukan terhadap Tersangka berdasarkan permintaan bantuan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Penyidik
(2)
Setelah dilakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik melakukan Pemeriksaan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan Penahanan
(3)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d dapat dilakukan terhadap Tersangka sepanjang telah diperiksa sebagai Tersangka dan dengan pertimbangan bahwa Tersangka akan:
a.
melarikan diri;
b.
merusak atau menghilangkan barang bukti; dan/atau
c.
mengulangi Tindak Pidana.
(4)
Penahanan hanya dapat dikenakan atas Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(5)
Penahanan dilakukan dengan meminta bantuan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan Penahanan dengan menyampaikan permintaan bantuan Penahanan
(6)
Dalam hal diperlukan, Penyidik dapat mengajukan permintaan perpanjangan masa Penahanan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Penggeledahan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.