(1)
Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf e meliputi:
a.
Penggeledahan Rumah;
b.
Penggeledahan Badan; dan
c.
penggeledahan benda lainnya yang berhubungan dengan Tindak Pidana.
(2)
Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dan dilengkapi dengan:
a.
surat perintah penggeledahan; dan
b.
surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, Penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu dan segera menyampaikan surat permintaan penetapan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah dilakukan penggeledahan.
(4)
Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pemblokiran dan/atau Penyitaan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.