Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf e meliputi: a. Penggeledahan Rumah; b. Penggeledahan Badan; dan c. penggeledahan benda lainnya yang berhubungan dengan Tindak Pidana. (2) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dan dilengkapi dengan: a. surat perintah penggeledahan; dan b. surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, Penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu dan segera menyampaikan surat permintaan penetapan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah dilakukan penggeledahan. (4) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pemblokiran dan/atau Penyitaan

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.