(1)
Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf f dapat dilakukan oleh Penyidik untuk kepentingan pembuktian atau jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
(2)
Pemblokiran dilakukan oleh Penyidik dengan menyampaikan permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan kepada Badan Pertanahan Nasional, bank, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi lain yang mengelola administrasi data Harta Kekayaan
(3)
Dalam hal sudah tidak diperlukan Pemblokiran, Penyidik dapat meminta pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melakukan pembukaan blokir atas Harta Kekayaan dengan menyampaikan permintaan pembukaan blokir.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.