(1)
Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf f dilakukan terhadap:
a.
barang bukti Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan/atau
b.
Harta Kekayaan Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2)
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dan dilengkapi dengan:
a.
surat perintah Penyitaan; dan
b.
surat izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(3)
Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Penyidik dapat melakukan Penyitaan dan segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh penetapan persetujuan Penyitaan.
(4)
Surat perintah Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.