Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf f dilakukan terhadap: a. barang bukti Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan/atau b. Harta Kekayaan Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dan dilengkapi dengan: a. surat perintah Penyitaan; dan b. surat izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. (3) Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Penyidik dapat melakukan Penyitaan dan segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh penetapan persetujuan Penyitaan. (4) Surat perintah Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.