(1)
Untuk kepentingan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Penyidik dapat melakukan penelusuran Harta Kekayaan
(2)
Penelusuran Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi asal usul, keberadaan, dan kepemilikan Harta Kekayaan.
Bagian Keenam
Penanganan Data Elektronik
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.