Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penanganan Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf g dapat dilakukan oleh: a. Penyidik; atau b. Penyidik bersama-sama dengan tenaga ahli untuk memperoleh atau mengamankan barang bukti dalam Penyidikan. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pegawai Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau b. pihak dari luar Direktorat Jenderal Pajak, yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi di bidang forensik digital. Bagian Ketujuh Pencegahan

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.