(1)
Penanganan Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf g dapat dilakukan oleh:
a.
Penyidik; atau
b.
Penyidik bersama-sama dengan tenaga ahli
untuk memperoleh atau mengamankan barang bukti dalam Penyidikan.
(2)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
pegawai Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
b.
pihak dari luar Direktorat Jenderal Pajak,
yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi di bidang forensik digital.
Bagian Ketujuh
Pencegahan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.