(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf h dilakukan untuk kepentingan Penyidikan berdasarkan keputusan Pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri.
(2)
Keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan terhadap:
a.
Tersangka; dan/atau
b.
Saksi.
(3)
Keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara selektif dan terukur berdasarkan penelitian dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
diindikasikan akan meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b.
diragukan iktikad baiknya dalam proses Penyidikan.
(4)
Keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
identitas pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikenai Pencegahan meliputi:
1.
nama lengkap;
2.
jenis kelamin;
3.
tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4.
foto;
b.
alasan Pencegahan; dan
c.
jangka waktu Pencegahan
(5)
Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor paspor, nomor induk kependudukan, alamat, kewarganegaraan, dan pekerjaan, kelengkapan identitas tersebut juga harus dicantumkan sebagai bagian identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
(6)
Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan
(7)
Keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penerbitan keputusan dengan permintaan untuk dilaksanakan; dan
b.
pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keluarga pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau perwakilan negara pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan keputusan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.