(1)
Untuk kepentingan Penyidikan, Menteri dapat menerbitkan keputusan perpanjangan masa Pencegahan sebelum jangka waktu Pencegahan berakhir
(2)
Keputusan perpanjangan masa Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) berakhir; dan
b.
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), keluarga pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), atau perwakilan negara pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) di Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan keputusan.
(3)
Keputusan perpanjangan masa Pencegahan minimal memuat:
a.
identitas pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang dikenai perpanjangan masa Pencegahan meliputi:
1.
nama lengkap;
2.
jenis kelamin;
3.
tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4.
foto;
b.
alasan perpanjangan masa Pencegahan; dan
c.
jangka waktu perpanjangan masa Pencegahan
(4)
Dalam hal orang yang dikenai perpanjangan masa Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor paspor, nomor induk kependudukan, alamat, kewarganegaraan, dan pekerjaan, kelengkapan identitas tersebut juga harus dicantumkan sebagai bagian identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Pencegahan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.