(1)
Dalam keadaan mendesak, Menteri dapat menerbitkan surat permintaan Pencegahan.
(2)
Surat permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
pejabat imigrasi pada direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pencegahan; atau
b.
pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi, untuk melakukan Pencegahan.
(3)
Surat permintaan Pencegahan diterbitkan sebelum keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan.
(4)
Menteri harus menyampaikan keputusan Pencegahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak surat permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
(5)
Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) keputusan Pencegahan tidak disampaikan, Pencegahan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berakhir dan tidak dapat diajukan kembali.
(6)
Surat permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
identitas pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang dikenai Pencegahan dalam keadaan mendesak meliputi:
1.
nama lengkap;
2.
jenis kelamin;
3.
tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4.
foto;
dan
b.
alasan Pencegahan dalam keadaan mendesak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.