Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pencegahan berakhir karena: a. jangka waktu Pencegahan yang ditetapkan telah habis; b. dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan Pencegahan; c. dicabut oleh pejabat yang menetapkan Pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; atau d. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan. (2) Menteri dapat melakukan pencabutan Pencegahan dengan menerbitkan keputusan pencabutan Pencegahan dengan pertimbangan: a. Tersangka mengajukan permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. Tersangka menyerahkan Harta Kekayaan untuk dilakukan Penyitaan oleh Penyidik dengan nilai paling sedikit sama dengan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundangundangan; c. Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b tidak ditetapkan sebagai Tersangka; dan/atau d. untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan. (3) Keputusan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. identitas pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang dikenai Pencegahan meliputi: 1. nama lengkap; 2. jenis kelamin; 3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan 4. foto; dan b. alasan pencabutan Pencegahan. (4) Keputusan pencabutan Pencegahan disampaikan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan, paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penerbitan keputusan pencabutan Pencegahan; dan b. pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), keluarga pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), atau perwakilan negara pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) di Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan keputusan pencabutan Pencegahan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.