(1)
Menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan:
a.
keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b.
keputusan perpanjangan masa Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
c.
keputusan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2),
dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak
(2)
Menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan surat permintaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum.
Bagian Kedelapan
Penetapan Tersangka
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.