Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan: a. keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); b. keputusan perpanjangan masa Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan c. keputusan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak (2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan surat permintaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum. Bagian Kedelapan Penetapan Tersangka

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.