(1)
Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf i dilakukan dengan ketentuan:
a.
didasarkan pada paling sedikit 2 (dua) alat bukti; dan
b.
telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi.
(2)
Penetapan Tersangka harus disampaikan melalui pemberitahuan penetapan Tersangka paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan Tersangka kepada:
a.
Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan melampirkan:
1.
Laporan Kejadian;
2.
Surat Perintah Penyidikan;
3.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; dan
4.
berita acara penetapan Tersangka; dan
b.
Tersangka.
Bagian Kesembilan
Pemberkasan, Penyerahan Berkas Perkara, dan Penyerahan
Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Bukti
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.