Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf i dilakukan dengan ketentuan: a. didasarkan pada paling sedikit 2 (dua) alat bukti; dan b. telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi. (2) Penetapan Tersangka harus disampaikan melalui pemberitahuan penetapan Tersangka paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan Tersangka kepada: a. Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan melampirkan: 1. Laporan Kejadian; 2. Surat Perintah Penyidikan; 3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; dan 4. berita acara penetapan Tersangka; dan b. Tersangka. Bagian Kesembilan Pemberkasan, Penyerahan Berkas Perkara, dan Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Bukti

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.