(1)
Pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf j dilakukan oleh Penyidik dengan menyusun berita acara pendapat (resume) yang merupakan ikhtisar dan kesimpulan hasil Penyidikan.
(2)
Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf k kepada Penuntut Umum dilakukan setelah Pemberkasan dalam proses Penyidikan selesai.
(3)
Dalam hal berkas perkara dikembalikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik, berkas perkara disampaikan kembali oleh Penyidik kepada Penuntut Umum setelah memenuhi petunjuk tertulis terhadap kekurangan isi atau materi berkas perkara.
(4)
Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyampaikan pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada Tersangka yang disangkakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39, dan/atau Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya pemberitahuan berkas perkara dinyatakan lengkap.
(5)
Pemberitahuan perkembangan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal memuat:
a.
dugaan Tindak Pidana;
b.
kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda; dan
c.
hak Tersangka untuk memanfaatkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(6)
Penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf l dilakukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum
(7)
Untuk kepentingan penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyidik melakukan pemanggilan kepada Tersangka untuk hadir kepada Penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(8)
Dalam hal Tersangka:
a.
belum atau tidak dilakukan Penahanan;
b.
dikhawatirkan akan melarikan diri; dan
c.
tidak kooperatif,
untuk kepentingan penyerahan kepada Penuntut Umum, dapat dilakukan permintaan bantuan Penangkapan dan Penahanan terhadap Tersangka kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kesepuluh
Penghentian Penyidikan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.