(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2)
Dalam hal permohonan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan hasil penelitian dan memberikan rekomendasi penghentian Penyidikan secara tertulis kepada Menteri.
(3)
Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau Tersangka bahwa permohonan ditolak.
(4)
Berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengajukan permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung.
(5)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak atau Tersangka ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jumlah yang telah dibayar oleh Wajib Pajak dapat diperhitungkan sebagai bagian pelunasan atau pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7).
(6)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum.
(7)
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.