(1)
Berdasarkan permintaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), Jaksa Agung memberikan keputusan atas permintaan penghentian Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2)
Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menyetujui permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan:
a.
Menteri menyampaikan surat pemberitahuan persetujuan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau Tersangka; dan
b.
proses Penyidikan terhadap Wajib Pajak atau Tersangka dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menolak permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan:
a.
Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau Tersangka; dan
b.
proses Penyidikan terhadap Wajib Pajak atau Tersangka dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Jaksa Agung menolak permintaan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut atas pelunasan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak atau Tersangka dalam Surat Setoran Pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dilaksanakan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5)
Dalam hal berkas permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan oleh Jaksa Agung untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki, Menteri dapat menyampaikan kembali permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung.
(6)
Berdasarkan permintaan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Jaksa Agung memberikan keputusan atas permintaan penghentian Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan tersebut disampaikan kembali.
(7)
Surat pemberitahuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G dan huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.