Dalam hal Wajib Pajak atau Tersangka telah memperoleh informasi jumlah yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (3) namun:
a.
Wajib Pajak atau Tersangka tidak atau belum melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4);
b.
Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Tersangka; atau
c.
Jaksa Agung menolak permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3),
serta berkas perkara Penyidikan telah dinyatakan lengkap, tanggung jawab atas Tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.