Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas: a. pemasukan kembali ke KPBPB atas Barang Kena Pajak berwujud yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB; b. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud asal TLDDP, TPB, KEK, atau KPBPB lainnya ke KPBPB yang selanjutnya akan dikeluarkan kembali dari KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB; c. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB untuk kegiatan penyerahan atau perolehan jasa oleh Pengusaha di KPBPB; atau d. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB dalam rangka retur, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. (2) Barang Kena Pajak berwujud yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Pengusaha di KPBPB yang memasukkan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama pada saat: a. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB apabila Barang Kena Pajak tersebut akan dikeluarkan kembali; b. pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB apabila pemasukan Barang Kena Pajak merupakan pemasukan kembali Barang Kena Pajak yang sebelumnya dikeluarkan dari KPBPB; atau c. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dalam rangka retur. (4) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat dan disampaikan oleh Pengusaha di KPBPB ke: a. kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha di KPBPB lainnya, dan Badan Pengusahaan dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB, melalui SINSW. (5) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan keterangan transaksi dan PPN yang mengenai terutang ura1an atas perolehan/penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang melekat dengan barang yang dimasukkan ke KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB; b. dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan/penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, atau dokumen serah terima barang dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud tidak terkait dengan perolehan/penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; dan c. memuat keterangan Pengusaha di KPBPB mengenai rekening yang digunakan bank untuk pembayaran, dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. (6) Pada saat pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB, PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK, dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB. (7) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan PPN yang terutang atas perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB pada saat pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB. (8) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan SSP penyetoran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK, dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB. (9) PPN yang tercantum dalam SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB pada saat pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.