⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 63/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Nilai Lain.
(2)
Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil
Tembakau; atau
b.
Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk jenis dan merek
yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba
bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan
secara cuma-cuma.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.