Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengelola Venue atau Organizer yang akan menjadi Pengusaha TPPB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh anggota direksi Pengelola Venue atau Organizer . (3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tatap muka atau secara virtual. (4) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi berdasarkan undangan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri memberikan: a. persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin sebagai Pengusaha TPPB; atau b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan (6) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan. (7) Dalam hal Pengelola Venue atau Organizer tidak memenuhi undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.