Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk mendukung kemudahan berusaha serta peningkatan pelayanan dan pengawasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri dapat menambahkan perlakuan tertentu dalam izin Pengusaha TPPB.
(2)
Perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
kemudahan pemasukan barang ke Tempat Pameran tanpa melalui Ternpat Penimbunan; dan/atau
b.
kemudahan pengeluaran barang dari Tempat Pameran tanpa dimasukkan ke Ternpat Penimbunan.
(3)
Pengusaha TPPB dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU untuk menambahkan perlakuan tertentu dalam izin Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.