Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pengelola
Venue
atau
Organizer
tidak dapat diberikan izin sebagai Pengusaha TPPB dalam hal:
a.
badan usaha atau direksi atau komisaris dari badan usaha Pengelola
Venue
atau
Organizer
pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana;
b.
badan usaha pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/atau
c.
badan usaha memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.