Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengusaha TPPB Tetap harus mengajukan izin penyelenggaraan Pameran kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
a.
setiap awal tahun; atau
b.
setiap akan dilaksanakannya kegiatan Pameran.
(2)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha TPPB Tetap mengajukan permohonan dengan melampirkan:
a.
kontrak kerja sama antara Pengusaha TPPB Tetap dengan
Organizer
, dan
b.
surat Nomor Induk Berusaha milik
Organizer
dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran.
(3)
Dalam hal Pengusaha TPPB Tetap dan
Organizer
merupakan badan hukum yang sama maka Pengusaha TPPB Tetap tidak perlu melampirkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a.
rencana jenis dan jumlah barang yang akan dimasukkan ke TPPB Tetap untuk penyelenggaraan Pameran; dan
b.
jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan atas isian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Pengusaha TPPB Tetap dapat melakukan perubahan izin ke Kantor Wilayah atau KPU.
BAB IV
PENGGOLONGAN BARANG PAMERAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.