Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengusaha TPPB Tetap harus mengajukan izin penyelenggaraan Pameran kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU: a. setiap awal tahun; atau b. setiap akan dilaksanakannya kegiatan Pameran. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha TPPB Tetap mengajukan permohonan dengan melampirkan: a. kontrak kerja sama antara Pengusaha TPPB Tetap dengan Organizer , dan b. surat Nomor Induk Berusaha milik Organizer dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran. (3) Dalam hal Pengusaha TPPB Tetap dan Organizer merupakan badan hukum yang sama maka Pengusaha TPPB Tetap tidak perlu melampirkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. rencana jenis dan jumlah barang yang akan dimasukkan ke TPPB Tetap untuk penyelenggaraan Pameran; dan b. jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran. (5) Dalam hal terdapat perubahan atas isian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Pengusaha TPPB Tetap dapat melakukan perubahan izin ke Kantor Wilayah atau KPU. BAB IV PENGGOLONGAN BARANG PAMERAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.