Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Barang Pameran yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan digolongkan sebagai berikut: a. barang untuk dipamerkan; dan b. barang untuk mendukung keperluan Pameran. (2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang Pameran yang akan diekspor kembali. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa barang untuk dipertunjukkan, diperagakan, dan/atau diperkenalkan, baik yang berada di Ternpat Penimbunan maupun Tempat Pameran. (4) Jumlah barang dan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kewajaran untuk tujuan pameran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. barang cetakan untuk keperluan promosi dan barang untuk keperluan stan Pameran termasuk dalam bentuk dekorasi, poster, foto, pamflet, leaflet , brosur, dan gambar yang bersifat reklame; b. barang untuk keperluan suvenir yang diberikan secara cuma-cuma termasuk dalam bentuk pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau Peserta Pameran; dan/atau c. barang sampel yang diberikan secara cuma-cuma dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit dari produk komersial terkecil. (6) Barang Pameran selain barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke Ternpat Pameran. BAB V PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.