Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemasukan barang Pameran ke Ternpat Penimbunan dapat dilakukan dari:
a.
luar Daerah Pabean; dan/atau
b.
TPPB lainnya.
(2)
Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan merupakan barang Pameran milik:
a.
subjek pajak luar negeri;
b.
Pengusaha TPPB; atau
c.
pengusaha kena pajak sebagai subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha TPPB.
(3)
Pengusaha TPPB wajib mempunyai salinan bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak milik subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4)
Barang Pameran milik subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan berupa mesin produksi industri dan/atau mesin pertanian.
(5)
Dalam dokumen pemberitahuan pabean atas pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan:
a.
identitas subjek pajak luar negeri, Pengusaha TPPB, atau subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang; dan
b.
identitas Pengusaha TPPB sebagai importir.
(6)
Atas pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(7)
Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu ke Tempat Penimbunan:
a.
diberikan penangguhan bea masuk;
b.
tidak dipungut PDRI; dan/atau
c.
diberikan pembebasan cukai.
(8)
Barang yang dimasukkan ke Tempat Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.