Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemasukan barang Pameran ke Ternpat Penimbunan dapat dilakukan dari: a. luar Daerah Pabean; dan/atau b. TPPB lainnya. (2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan merupakan barang Pameran milik: a. subjek pajak luar negeri; b. Pengusaha TPPB; atau c. pengusaha kena pajak sebagai subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha TPPB. (3) Pengusaha TPPB wajib mempunyai salinan bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak milik subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (4) Barang Pameran milik subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan berupa mesin produksi industri dan/atau mesin pertanian. (5) Dalam dokumen pemberitahuan pabean atas pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan: a. identitas subjek pajak luar negeri, Pengusaha TPPB, atau subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang; dan b. identitas Pengusaha TPPB sebagai importir. (6) Atas pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (7) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu ke Tempat Penimbunan: a. diberikan penangguhan bea masuk; b. tidak dipungut PDRI; dan/atau c. diberikan pembebasan cukai. (8) Barang yang dimasukkan ke Tempat Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.