Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemasukan Barang Pameran ke Ternpat Pameran dapat dilakukan dari:
a.
tempat lain dalam Daerah Pabean;
b.
Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
KEK;
Kawasan Bebas; dan/atau
kawasan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.
(2)
Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, serta tidak perlu menyampaikan pemberitahuan pabean.
(3)
Tata cara pengeluaran cfan pengembalian barang dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, untuk mengikuti Pameran di Tempat Pameran sesuai tata cara pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas tersebut.
(4)
Perlakuan PPN terutang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.