Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemasukan Barang Pameran ke Ternpat Pameran dapat dilakukan dari: a. tempat lain dalam Daerah Pabean; b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; KEK; Kawasan Bebas; dan/atau kawasan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah. (2) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, serta tidak perlu menyampaikan pemberitahuan pabean. (3) Tata cara pengeluaran cfan pengembalian barang dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, untuk mengikuti Pameran di Tempat Pameran sesuai tata cara pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas tersebut. (4) Perlakuan PPN terutang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.