Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Tata cara pengajuan permohonan dan pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/ a tau PDRI terhadap Barang Pameran yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas impor barang hibah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.